TEMPO.CO, Jakarta - Usulan pemerintah untuk mengenakan pajak sembako seperti beras dan sekolah dinilai tak seefektif mengoptimalisasi kenaikan tarif cukai rokok. “Daripada menambah pemasukan negara dengan mengenakan pajak esensial seperti beras dan sekolah, lebih baik optimalisasi penerimaan cukai rokok karena lebih riil,” kata Direktur Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia Abdillah Ahsan kepada Tempo, Jumat, 20 Agustus 2021.
Pemerintah mengajukan dua draf Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ke Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan Undang-Undang itu untuk melakukan reformasi perpajakan yang tepat dan meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.
Sempat muncul wacana pemerintah akan mencari tambahan penerimaan dari Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Muncul kabar, pemerintah mengusulkan pajak sembako dan sekolah. Sasarannya adalah beras yang hanya dikonsumsi kelompok menengah ke atas, seperti beras basmati dan sekolah-sekolah internasional demi asas keadilan rakyat.
Menurut Abdillah, jika beras dikenakan PPN, pertanyaannya seberapa efektif bisa mendongkrak penerimaan negara. “Yang makan beras mahal itu siapa dan berapa banyak. Jangan sampai biaya administrasi pengumpulan pajak lebih tinggi daripada penerimaan pajak itu sendiri,” kata dia menuturkan.
Ia menjelaskan, pengumpulan pajak dari beras khusus seperti ini ada biayanya dan bukan perkara gampang, ”Harus dicek, ini beras basmati, bukan beras lain, yang makan orang kaya. Ternyata yang mengkonsumsi lebih sedikit. Bisa saja saja biaya administrasi perpajakan lebih tinggi dari penerimaan,” ucapnya. Walhasil, uang yang diangankan bisa masuk ke kas negara ternyata tak seindah yang dibayangkan lantaran lebih besar biaya administrasinya.